Presiden SBY

Presiden SBY
Lanjutkan!

RI 1 & Ikang Fawzi Suamiku

RI 1 & Ikang Fawzi Suamiku
Presiden SBY & Ikang Fawzi dari REI

Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011

Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011
Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011

marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010

marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010
marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010

Belajar Integritas Langsung pada Data Primer

Belajar Integritas Langsung pada Data Primer
Prof. Dr. Meutia Hatta (Mantan Meneg PP) & Hj. Marissa Grace Haque Fawzi

Hubbudunya

Hubbudunya
Mencintai Dunia & Lupa Akhirat
Tampilkan postingan dengan label Mahfud MD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahfud MD. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 November 2011

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308


Pekanbaru, 8 Juni 2011

Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:

  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.

b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;

3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:

a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;

b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;

c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:

I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.

II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.

4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:

a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;

b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;

c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.


"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Bunda Marissa Haque

Headline
Tentang Illegal Logging (Pembalakan Liar) pada Tahun 2011 Ini:

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.

Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.

"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).

Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.

Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.

"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Bunda Marissa Haque

Senin, 04 Juli 2011

Nurul Arifin (Golkar) vs POLRI: dalam tempointeraktif.com

Nurul Curiga Polisi Sengaja Tangkap Mashuri Hasan


Nurul Arifin. TEMPO/Imam Sukamto

Berita terkait

<a href='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a6f00733&cb=' target='_blank'><img src='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=400&cb=&n=a6f00733' border='0' alt='' /></a>

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR, Nurul Arifin mencurigai penangkapan staf Mahkamah Konstitusi, Mashuri Hasan, yang dilakukan Kepolisian. Ia menduga penangkapan ini merupakan strategi agar Mashuri tak dipanggil Panja Mafia Pemilu.

"Aneh, dia ini salah satu operator karena dia yang tahu semuanya. Pelurunya ada dia. Tiba-tiba, ketika dia belum dipanggil, polisi mencokok," ujar anggota Komisi II DPR ini saat ditemui wartawan di ruangannya, Gedung Nusantara I DPR, Senin, 4 Juli 2011.

Jumat lalu, polisi menciduk Mashuri Hasan di Bandung. Tim Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap dan menetapkan Mashuri sebagai tersangka. Ia dinilai berperan penting dalam perkara mafia pemilu ini. Mashurilah yang diduga menyerahkan surat keputusan MK kepada mantan hakim MK, Arsyad Sanusi. Ia juga yang diduga menyerahkan surat palsu kepada anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.

Panja Mafia Pemilu DPR sempat akan memanggil Mashuri. Staf MK yang juga seorang calon hakim ini, rencananya akan melengkapi sejumlah kesaksian yang telah didengarkan Panja.

Oleh karena itu, Nurul mencurigai penangkapan Mashuri ini karena dia yang memegang kunci untuk menyeret aktor lain yang sejauh ini perannya sudah terlihat jelas. "Dia diamankan supaya diam. Supaya tidak menyeret yang lain," ujar politikus Partai Golkar ini.

Kecurigaan Nurul bukan tanpa alasan. Ia mengatakan bahwa kasus ini sempat mandek di Kepolisian sejak 2010 lalu. "Karena Panja kasus ini berjalan dan tiba-tiba Mashuri ditangkap," tuturnya. Ia pun meyakini meskipun Mashuri berperan penting, masih ada aktor di balik permainan mafia kursi DPR ini. "Ini kerja kolektif, ada user, sutradara, dan penulis skenario yang akhirnya menghasilkan kebohongan hasil pemilu."

Oleh karena itu, ia pesimistis Panja Mafia Pemilu akan mampu mendatangkan Mashuri dalam rapat Kamis esok. "Makanya kita juga tak bisa menjamin dengan wewenang yang kita punya apakah bisa memanggil atau tidak," kata Nurul.

FEBRIYAN

Kisruh Mahkamah Konstitusi dalam Pemalsuan Surat Keputusan

Giliran Hakim Mukti Fadjar Dituding Mafia Pemilu


Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat yang gagal menduduki kursi di Senayan menuding mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mukti Fadjar bagian dari mafia pemilihan umum. Mukti dituduh menyebabkan kegagalan mereka melaju ke parlemen.

"Secara konspiratif telah terjadi mafia penempatan pemilu yang dilakukan oknum Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan nama kami hilang," ujar Soepriadi Azhary, politikus Partai Hanura di Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Juli 2011. Calon legislator dari daerah pemilihan VI Jawa Timur itu dan 15 calon gagal lainnya bergabung membentuk Paguyuban Atas Nama Korban Mafia Pemilu DPR RI.

Soepriadi menguraikan, berdasarkan delapan amar putusan Mahkamah pada 10 Juni 2009, namanya beserta 15 calon legislatif lainnya seharusnya lolos ke Senayan. Tanggal 25 Agustus 2009, Ketua KPU Hafiz Anshary menyurati Mahkamah untuk mendapat kejelasan soal putusan itu.

Dalam surat Hafiz, ia memberikan dua alternatif penetapan penempatan legislator parlemen. Menurut Soepriadi, kedua alternatif itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah.

Pada hari berikutnya, 26 Agustus 2009, Mukti membalas surat Hafiz dan menyatakan alternatif pertama KPU sejalan dengan putusan Mahkamah. Padahal, kata Soepriadi, alternatif itu sama dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 pasal 25 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan dicabut Mahkamah Agung.

Di Mahkamah Konstitusi, Soepriadi mengadukan kasusnya pada Juru Bicara Mahkamah Akil Mochtar. Ia pun mengirimkan surat beserta lampiran datanya kepada Komisi Pemerintahan DPR. Dia meminta panitia kerja mafia pemilihan umum di Komisi itu menggunakan bahan yang diberikannya untuk membongkar mafia pemilihan umum.

"Agar DPR tidak dimasuki para calon yang tidak memenuhi syarat dengan cara mafia tersebut, sehingga legitimasi DPR RI periode 2009-2014 tetap bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat," tuturnya.

Selain Soepriadi, Paguyuban tersebut terdiri dari antara lain politikus Partai Hanura Sahril (Jawa Tengah), Sahril (Jawa Tengah), dan Farok Sunge (Jawa Barat); anggota Partai Gerindra Sapto Murtiyono dan Suhardi (Jawa Tengah) politikus Partai Kebangkitan Bangsa Dudung (Jawa Barat), anggota Partai Persatuan Pembangunan Marissa Haque (Jawa Barat), serta politikus Partai Demokrat Supomo.

BUNGA MANGGIASIH

Senin, 13 Juni 2011

Peduli BMT untuk Ummat Leveraging: Marissa Haque Fawzi

Marissa Haque, beberapa kali dalam talkshownya bicara tentang BMT dan pengembangan usaha kecil dan mikro. Kali ini Wartawan Tamaddun Zubaeri At berhasil mewawancarainya, ketika Marissa menghadiri acara BMT Summit dan Top Managemen BMT Workshop yang diselenggarakan oleh BMT Center di Jakarta bulan Oktober lalu. Kehadirannya di acara tersebut membuktikan bahwa Marissa peduli BMT. Berikut pandangan Marissa tentang BMT dan usaha mikro tahun 2011.

Mbak Marissa, apa pendapat anda tentang BMT?
Saya tahu BMT, karena di dekat rumah saya ada BMT. Saya banyak mendengar tentang kelebihan layanan BMT. Dalam akad BMT sesuai syariah tidak ada denda dan kadang tidak pakai jaminan. BMT juga dalam pembiayaan tidak menggunakan prinsip 5 C + 1 S sebagaimana lembaga keuangan selama ini, yakni karakter, kapasitas, modal, jaminan, kondisi dan satu tambahan syariah dalam memberikan pembiayaan keapada anggota.

Menurut mbak Marissa, apa yang mesti diupayakan untuk BMT?
Menurut saya, perlu diusahakan adanya payung hukum yang jelas buat BMT dari pemerintah terkait dengan perlindungan. Kita tahu, BMT di saat krisis kemarin mampu bertahan dan dapat memulihkan ekonomi bangsa, karena denyutnya riil, nyata pada sektor mikro.

TAMZIS pembiayaannya fokus pada pasar, sejauhmana sumbangsih BMT kepada pasar?
Kebetulan saya sedang menyelesaikan tesis saya fakultas ekonomi UGM berkaitan dengan BMT, khususnya pada salah satu BMT di Jogjakarta. Saya melihat bagimana BMT memberi sumbangsih besar dalam menghapus lintah darat atau rentenir, padahal pedagang butuh modal. Nah, itulah tugas BMT untuk memberi modal. Makanya diawal saya katakan BMT perlu perlindungan hukum dari pemerintah.

BMT selain memberi modal usaha, sebenarnya BMT juga mengajarkan pola hidup syariah, bagaimana menurut mbak?
Itu memang yang diharapkan dari BMT. Penelitian saya di BMT yang saya teliti setiap bulannya mengadakan pengajian umum dan penggeraknya anaknya sultan yakni Gusti Pembayun dan saya dua kali ikut pengajian tersebut. Dalam pengajian pedagang juga dikenalkan dengan istilah-istilah ekonomi syariah kepada pedagang. Saya kira istilah-istilah tersebut ketika sering diucapkan dan dipraktekkan, pedagang akan lebih mudah dan cepat memahami. Bisa juga mengenalkan ekonomi syariah melalui radio komunitas yang ada disuatu pasar tertentu, dan itu tidak perlu biaya mahal tapi mengena.

Bagaimana prospek BMT di Tahun 2011?
Baik, dan akan semakin baik. Tapi persoalan BMT terbesar adalah payung hukum yang tidak ada atau belum ada.
Image

Apa yang mesti dilakukan BMT untuk meningkatkan pelayanan?
Ya sosialisasi. Bikin pengajian akbar dipasar-pasar. Itu dahwah lo, bukankah khalifah Umar berdakwah dipasar, yakni dakwah bil hal (dakwah dengan tindakan).

Bagaimana BMT ke depan?
Harapannya, BMT tetap low profil, setia melayani sektor mikro yang penting high profit (keuntungan tinggi) itu lebih penting. BMT tidak boleh berubah identitas apalagi spirit. Islam itu harus kaya, makanya harus high profit, itu berkaitan harga diri. Rasulullah sendiri umur 12 tahun sudah dagang, jadi interpreneurship. Ada juga hadis yang mengatakan 90% rizki di jalan Allah diperoleh dari usaha dagang

Sumber: http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=163&Itemid=9

Photo Courtesy of RA Menik Kodrat

Selasa, 17 Mei 2011

Pertimbangan Illahiyahku: Marissa Haque Fawzi


Jumat, 18 Maret 2011

Cukup Sekali di Pilkada, Kini Marissa Haque Bercita-cita Jadi Hakim MK bidang Hukum Bisnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Marissa Haque menegaskan bahwa dirinya tidak akan terjun lagi dalam ajang pemilu kepala daerah (pilkada) di Banten. Menurut dia, keikutsertaannya dalam pilkada Banten beberapa waktu lalu cukup sebagai pembelajaran dalam hidupnya.

”Jadi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Suhaemi mantan Kajati Banten yang telah mempercayai saya,” ujarnya “Mungkin waktunya kurang tepat,” tegas Marissa saat berkunjung ke kantor Republika di Jakarta Jumat (18/3)

Marissa menuturkan saat kini ia tengah berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan studi S2 nya di UGM di dua fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Bisnis. ”Fokus saya saat ini ke situ,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan cita-cita besarnya saat ini adalah ingin berkarier sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Saya melihat di MK saat ini belum ada Ahli Hukum Bisnis. Sembilan hakim di MK adalah ahli Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Belum ada dari Hukum Bisnisnya, yang nantinya spesialisasi insya Allah pada Hukum Ekonomi Syariah,” ujar Marissa.

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Rep: Rahmat Santosa B

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/sengga…

Minggu, 20 Maret 2011

Cukup Sekali di Pilkada, Kini Marissa Haque Bercita-cita Jadi Hakim MK bidang Hukum Bisnis


Jumat, 18 Maret 2011, 14:26 WIB


Marissa Haque

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Marissa Haque menegaskan bahwa dirinya tidak akan terjun lagi dalam ajang pemilu kepala daerah (pilkada) di Banten. Menurut dia, keikutsertaannya dalam pilkada Banten beberapa waktu lalu cukup sebagai pembelajaran dalam hidupnya.

”Jadi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Suhaemi mantan Kajati Banten yang telah mempercayai saya,” ujarnya “Mungkin waktunya kurang tepat,” tegas Marissa saat berkunjung ke kantor Republika di Jakarta Jumat (18/3)

Marissa menuturkan saat kini ia tengah berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan studi S2 nya di UGM di dua fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Bisnis. ”Fokus saya saat ini ke situ,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan cita-cita besarnya saat ini adalah ingin berkarier sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Saya melihat di MK saat ini belum ada Ahli Hukum Bisnis. Sembilan hakim di MK adalah ahli Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Belum ada dari Hukum Bisnisnya, yang nantinya spesialisasi insya Allah pada Hukum Ekonomi Syariah,” ujar Marissa.

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Rep: Rahmat Santosa B

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/sengga…

Senin, 17 Januari 2011

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Tak Menunggu Pemerintah, LP3I Berinisiatif Memacu Tenaga Lulusan Siap Pakai

Banyak Pekerjaan Namun Tetap Tuntut Ilmu

Tagged with: Ikang Fauzi LP3I

Sumber: http://www.bangkapos.com/2011/01/15/banyak-pekerjaan-tetap-tuntut-ilmu/

PEKANBARU, BANGKAPOS.com– Dihadapan ratusan wisudawan LP3I, Rocker kawakan Indonesia, Ikang Fauzi, berpesan, ke depan jangan ada lagi Indonesia mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

kleuarga-ikang-fawzi-marissa-haque“Jangan ada lagi kita mengirim TKI ke luar negeri. Kita bangsa besar dengan kemampuan luar biasa,” kata Ikang sebelum menghibur wisuda dan para undangan lainnya, Sabtu (15/1/2011).

Bagi peraih gelar MBA dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) ini, walau bagaimanapun pekerjaan banyak, jangan lupa tetap menuntut ilmu.

“Saya saja masih ngamen dan menjalani usaha real estate. Tapi, tetap aja pendidikan tidak tertinggal,” kata peraih IPK 3,65 di UGM ini.

Bagi penyanyi yang mengorbit dengan lagu Preman ini mengatakan, banyaknya premanisme di Indonesia karena rusaknya sistem di Indonesia.

Bagi pencetus teori Property Tainment ini, enterpreneurship di kalangan anak muda Indonesia harus ditanamkan sejak dini. (Tribun Pekanbaru/Fakhrurrodzi)

Entri Populer