Presiden SBY

Presiden SBY
Lanjutkan!

RI 1 & Ikang Fawzi Suamiku

RI 1 & Ikang Fawzi Suamiku
Presiden SBY & Ikang Fawzi dari REI

Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011

Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011
Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011

marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010

marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010
marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010

Belajar Integritas Langsung pada Data Primer

Belajar Integritas Langsung pada Data Primer
Prof. Dr. Meutia Hatta (Mantan Meneg PP) & Hj. Marissa Grace Haque Fawzi

Hubbudunya

Hubbudunya
Mencintai Dunia & Lupa Akhirat

Senin, 02 Januari 2012

"Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes Addie MS Motivasinya Apa Ya?: Marissa Haque Fawzi"


Senin, 02 Januari 2012


Video Kenangan Marissa Haque Fawzi saat Lulus Ujian Doktor IPB

Di Twitter nama yang dipakai oleh perempuan bernama Dee Kartika Djumadi adalah @deedeekartika. Dia menyerang saya Marissa Haque Fawzi terlebih dahulu pada tanggal hari ini 2 Januari 2012. Saya tidak mengenal dia, namun dia memperkenalkan dirinya sebagai kader Partai Demokrat dan kesal karena saya memusuhi Memes Addie MS akunya di dalam teitter-nya. Dia mengaku dekat dengn Dekan FEMA IPB, juga karena diproduseri oleh sang DEKAN FEMA IPB tersebut untuk album religi trionya bersama Memes Addie MS.

Dari ketiga perempuan kerudung di dalam gambar cover di atas, yang saya paling cintai hanya yang ada di sebelah kanan bernama Ridha (dulu trio Ridha-Sita-Dewi) karena konsisten dalam berjilbab alias bukan sekedar karena sedang promosi album religi untuk konsumsi bulan Ramadhan doang-only-thok sajaaaaa..., santun, manis, serta murah senyum. Dua sisanya saya ndak mau komentarlah, nanti disalahmengertikan lagi...

Memang, produser dari album religi tersebut di atas adalah DEKAN FEMA IPB bernama Dr. Arif Satria, dan saya tidak mengenal dirinya! Karena Dr. Arif Satria adalah Dekan baru alias baru jadi Dekan di salah satu jurusan di IPB. Kalau Dekan lama saya kenal baik, karena kebetulan terkait dengan wilayah penelitian Doktorku di IPB, yaitu di Provinsi Riau.

Nah, cerita di blog ini adalah "nama baik" sang Dekan FEMA IPB yang tidak saya kenal itu, barusan sajadi twitter.com dijual-jual oleh si "penyanyi baru" sang sepertiga dari trio dalam album tersebut di atas, bernama Dee Djoemadi alias @deedeekartika. Dan nama Dekan FEMA yang dia jual dikait-kaitkan dengan nama baik saya dengan mengatakan saya tidak pernah lulus Doktor dan disertasi saya dibuatkan orang. Haaalllaaaaah... gila betul keduanya ya?! Tentu kalau benar mereka berdua secara nyata telah melakukan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tertuang di dalam Pasal 310 dan 311 KUHPidana.

Seharian tadi saya telah menyiapkan tuntutan pidana, karena MERASA TERUSIK dan TERHINA. @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi secara nyata menyatakan bahwa dia menyerang saya karena kesal saya memusuhi Memes Addie MS. Nah lho, apa hubungannya? Katanya dia juga Doktor Ekonomi Makro dari Amsterdam Universiteit, kok kampungan sekali ya?

Apa dia di Belanda tidak diajari tentang etika dan sanski atas hukum pidana publik terkait pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyanangkan? Lalu apakah si Dekan FEMA itu tidak malu kalau sebenarnya apa yang dinyatakan oleh Dee Kartika Djumadi itu tidak benar bila minggu depan jadi jadwal mengkonfrontir di depan Rektor IPB? Karena hal ini juga menyangkut kredibilitas Pak Rektor Prof.Dr. Herry Suhardiyanto di dalam manajemen respectable university bernama IPB.



Siapa Sesungguhnya Dekan FEMA IPB @arif_satria alias Dr. Arif Satria?


Demi Allah saya tidak mengenal sang Dekan FEMA IPB bernama Dr. Arif Satria. Saya hanya bertemu sekali karena beliau menyapa Ikang Fawzi suamiku saat menghadiri pernikahan Dr.drh Hasim Dekan Dekan F-MIPA salah seorang penguji Doktorku. Yang saya tahu sang Dekan FEMA tersebut 'look'-nya sangat santun dan baik hati khas PKS. Berbeda dengan ungkapan dan cara bertutur penyanyi baru (mungkin juga kacangan) bernama Dee Djoemadi yang mengaku sebagai kader Partai Demokrat di twitter-nya. Sehingga, kok ya bisa-bisanya dia @deedeekartikamenyatakan bahwa atas sepengetahuan @arif_satria yang bersangkutan adalah salah seorang penguji Doktor ku dari IPB.


Duh! Kasiah deh kamu Dee Djoemadi. Mau jahat kok ya once bin bloon...eling neng...eliiiing... Salam ya buat Memes dan Addie MS. Saya baca di sambungan twit kamu untuk Pak Dekan FEMA IPB katanya kamu melakuakn delik pidana Pasal 310 dan 311 KUHPidana karena membela Memes Addie MS. Laaaah...membela untuk apa terhadap apa ya? Saya jadi bingung! Mendingan gini deh @deedeekarika, kasih tahu ke Memes dan addie MS saya mendoakan semoga kedua putra mereka kuliah kayak mamanya yang S1 dari FT-Universitas Trisakti. Kecuali kalau mereka setuju mengikuti langkah ayahnya yang 'tidak percaya pada pendidikan formal' di kampus-kampus! Dan itu dinyatakan oleh Addie MS sendiri kepada saya di saat dulu kami melayat kematian ayahanda Vina Panduwinata di rumahnya Bogor. Di sana juga hadir Ikang Fawzi suami saya dan Adjie Soetama.

Sekarang saya malah kasihan pada Pak Dekan FEMA IPB yang baru mencoba muncul jadi pencipta lagu ya Pak? Kok mau-maunya punya penyanyi agak 'kamseupay' atau kampungan atau norak sekali seperti Dee Djoemadi. Mbok yao cari anak lulusan IPB Pak, banyak kok yang bisa nyanyi. Atau sama suami saya saja Pak yang namanya Ikang Fawzi. Anda sama-sama cerdasnya kok, dan kemarin saya foto anda berdua sedang tegur sapa saat kawinan Pak Dr.dh. Hasim (Dekan F-MIPA). Lebih menjual-lah Pak Dekan, dari pada si Dee Djoemadi @deedeekartika. Excuse me-lah, siapa dia ya? Nggak kenal euy! (smile) CD produksi Bapak nggak jalan kan di pasaran, alias kurang laku (tidak laku??)

Semoga kejahatan Dee Djoemadi @deedeekartika tidak mempengaruhi keberadaan Bapak sebagai Dekan di IPB dan penjualan (omzet) CD Produksi Bapak ya? Hehe... karena saya serius akan menuntaskan pencemaran nama baik ini ke Pak Rektor IPB Pak Dekan FEMA IPB @arif_satria! Ini bukan yang pertama kali ya Pak? Kasihan IPB dengan nama besarnya...

Doaku:
Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA

"Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes Addie MS Motivasinya Apa Ya?: Marissa Haque Fawzi"

Minggu, 27 November 2011

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308


Pekanbaru, 8 Juni 2011

Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:

  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.

b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;

3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:

a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;

b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;

c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:

I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.

II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.

4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:

a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;

b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;

c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.


"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Kenapa Pak Adang Daradjatun 'Didiamkan' oleh Presiden SBY walau Diduga Melindungi Nunun Nurbaeti Istrinya?

Capim KPK
Adang: Jangan Hubungkan Saya Dengan Aryanto

Powered by Translate

Headline
Adang Daradjatun - inilah.com/Dok
Oleh: Agus Rahmat

Nasional - Senin, 28 November 2011 | 10:24 WIB

Sumber:http://nasional.inilah.com/read/detail/1801363/adang-jangan-hubungkan-saya-dengan-aryanto
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adang Daradjatun akan menilai seluruh calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara objektif.

Adang mengaku tidak langsung memilih atau mendukung capim KPK dari unsur kepolisian. Salah satu dari delapan capim KPK, Aryanto Sutadi, merupakan pensiunan polisi, sama seperti Adang.

Seandainya memilih Aryanto, Adang mengatakan capim KPK terpilih berdasarkan keputusan kolektif. Setiap anggota Dewan memiliki pertimbangan tersendiri dalam pemilihan.

"KPK kolektif. Tidak mungkin seseorang berpengaruh dalam mengambil keputusan. Agak subjektif menghubung-hubungkan adanya kecurigaan," kata Adang sebelum fit and proper test capim KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Adang meminta seluruh pihak tidak menghubung-hubungkan pemilihan capim KPK, terutama dengan Aryanto, dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat istrinya Nunun Nurbaetie, yang hingga kini masih buron.

Adang menegaskan siapapun capim KPK yang nantinya terpilih harus didukung. Jika memiliki kemampuan dan kualitas yang baik, Aryanto bisa saja terpilih.

"Integritas dia baik, tapi jangan dilihat saya sebagai polisi. Nanti kan yang milih banyak, keputusan komisi," katanya. [bar]

Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/1801363/adang-jangan-hubungkan-saya-dengan-aryanto

"Kenapa Pak Adang Dorodjatun 'Didiamkan' oleh Presiden SBY walau Diduga Melindungi Nunun Dorodjatun Istrinya?"

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Bunda Marissa Haque

Headline
Tentang Illegal Logging (Pembalakan Liar) pada Tahun 2011 Ini:

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.

Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.

"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).

Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.

Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.

"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Bunda Marissa Haque

Senin, 04 Juli 2011

Nurul Arifin (Golkar) vs POLRI: dalam tempointeraktif.com

Nurul Curiga Polisi Sengaja Tangkap Mashuri Hasan


Nurul Arifin. TEMPO/Imam Sukamto

Berita terkait

<a href='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a6f00733&cb=' target='_blank'><img src='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=400&cb=&n=a6f00733' border='0' alt='' /></a>

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR, Nurul Arifin mencurigai penangkapan staf Mahkamah Konstitusi, Mashuri Hasan, yang dilakukan Kepolisian. Ia menduga penangkapan ini merupakan strategi agar Mashuri tak dipanggil Panja Mafia Pemilu.

"Aneh, dia ini salah satu operator karena dia yang tahu semuanya. Pelurunya ada dia. Tiba-tiba, ketika dia belum dipanggil, polisi mencokok," ujar anggota Komisi II DPR ini saat ditemui wartawan di ruangannya, Gedung Nusantara I DPR, Senin, 4 Juli 2011.

Jumat lalu, polisi menciduk Mashuri Hasan di Bandung. Tim Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap dan menetapkan Mashuri sebagai tersangka. Ia dinilai berperan penting dalam perkara mafia pemilu ini. Mashurilah yang diduga menyerahkan surat keputusan MK kepada mantan hakim MK, Arsyad Sanusi. Ia juga yang diduga menyerahkan surat palsu kepada anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.

Panja Mafia Pemilu DPR sempat akan memanggil Mashuri. Staf MK yang juga seorang calon hakim ini, rencananya akan melengkapi sejumlah kesaksian yang telah didengarkan Panja.

Oleh karena itu, Nurul mencurigai penangkapan Mashuri ini karena dia yang memegang kunci untuk menyeret aktor lain yang sejauh ini perannya sudah terlihat jelas. "Dia diamankan supaya diam. Supaya tidak menyeret yang lain," ujar politikus Partai Golkar ini.

Kecurigaan Nurul bukan tanpa alasan. Ia mengatakan bahwa kasus ini sempat mandek di Kepolisian sejak 2010 lalu. "Karena Panja kasus ini berjalan dan tiba-tiba Mashuri ditangkap," tuturnya. Ia pun meyakini meskipun Mashuri berperan penting, masih ada aktor di balik permainan mafia kursi DPR ini. "Ini kerja kolektif, ada user, sutradara, dan penulis skenario yang akhirnya menghasilkan kebohongan hasil pemilu."

Oleh karena itu, ia pesimistis Panja Mafia Pemilu akan mampu mendatangkan Mashuri dalam rapat Kamis esok. "Makanya kita juga tak bisa menjamin dengan wewenang yang kita punya apakah bisa memanggil atau tidak," kata Nurul.

FEBRIYAN

Kisruh Mahkamah Konstitusi dalam Pemalsuan Surat Keputusan

Giliran Hakim Mukti Fadjar Dituding Mafia Pemilu


Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat yang gagal menduduki kursi di Senayan menuding mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mukti Fadjar bagian dari mafia pemilihan umum. Mukti dituduh menyebabkan kegagalan mereka melaju ke parlemen.

"Secara konspiratif telah terjadi mafia penempatan pemilu yang dilakukan oknum Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan nama kami hilang," ujar Soepriadi Azhary, politikus Partai Hanura di Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Juli 2011. Calon legislator dari daerah pemilihan VI Jawa Timur itu dan 15 calon gagal lainnya bergabung membentuk Paguyuban Atas Nama Korban Mafia Pemilu DPR RI.

Soepriadi menguraikan, berdasarkan delapan amar putusan Mahkamah pada 10 Juni 2009, namanya beserta 15 calon legislatif lainnya seharusnya lolos ke Senayan. Tanggal 25 Agustus 2009, Ketua KPU Hafiz Anshary menyurati Mahkamah untuk mendapat kejelasan soal putusan itu.

Dalam surat Hafiz, ia memberikan dua alternatif penetapan penempatan legislator parlemen. Menurut Soepriadi, kedua alternatif itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah.

Pada hari berikutnya, 26 Agustus 2009, Mukti membalas surat Hafiz dan menyatakan alternatif pertama KPU sejalan dengan putusan Mahkamah. Padahal, kata Soepriadi, alternatif itu sama dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 pasal 25 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan dicabut Mahkamah Agung.

Di Mahkamah Konstitusi, Soepriadi mengadukan kasusnya pada Juru Bicara Mahkamah Akil Mochtar. Ia pun mengirimkan surat beserta lampiran datanya kepada Komisi Pemerintahan DPR. Dia meminta panitia kerja mafia pemilihan umum di Komisi itu menggunakan bahan yang diberikannya untuk membongkar mafia pemilihan umum.

"Agar DPR tidak dimasuki para calon yang tidak memenuhi syarat dengan cara mafia tersebut, sehingga legitimasi DPR RI periode 2009-2014 tetap bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat," tuturnya.

Selain Soepriadi, Paguyuban tersebut terdiri dari antara lain politikus Partai Hanura Sahril (Jawa Tengah), Sahril (Jawa Tengah), dan Farok Sunge (Jawa Barat); anggota Partai Gerindra Sapto Murtiyono dan Suhardi (Jawa Tengah) politikus Partai Kebangkitan Bangsa Dudung (Jawa Barat), anggota Partai Persatuan Pembangunan Marissa Haque (Jawa Barat), serta politikus Partai Demokrat Supomo.

BUNGA MANGGIASIH

Senin, 13 Juni 2011

Peduli BMT untuk Ummat Leveraging: Marissa Haque Fawzi

Marissa Haque, beberapa kali dalam talkshownya bicara tentang BMT dan pengembangan usaha kecil dan mikro. Kali ini Wartawan Tamaddun Zubaeri At berhasil mewawancarainya, ketika Marissa menghadiri acara BMT Summit dan Top Managemen BMT Workshop yang diselenggarakan oleh BMT Center di Jakarta bulan Oktober lalu. Kehadirannya di acara tersebut membuktikan bahwa Marissa peduli BMT. Berikut pandangan Marissa tentang BMT dan usaha mikro tahun 2011.

Mbak Marissa, apa pendapat anda tentang BMT?
Saya tahu BMT, karena di dekat rumah saya ada BMT. Saya banyak mendengar tentang kelebihan layanan BMT. Dalam akad BMT sesuai syariah tidak ada denda dan kadang tidak pakai jaminan. BMT juga dalam pembiayaan tidak menggunakan prinsip 5 C + 1 S sebagaimana lembaga keuangan selama ini, yakni karakter, kapasitas, modal, jaminan, kondisi dan satu tambahan syariah dalam memberikan pembiayaan keapada anggota.

Menurut mbak Marissa, apa yang mesti diupayakan untuk BMT?
Menurut saya, perlu diusahakan adanya payung hukum yang jelas buat BMT dari pemerintah terkait dengan perlindungan. Kita tahu, BMT di saat krisis kemarin mampu bertahan dan dapat memulihkan ekonomi bangsa, karena denyutnya riil, nyata pada sektor mikro.

TAMZIS pembiayaannya fokus pada pasar, sejauhmana sumbangsih BMT kepada pasar?
Kebetulan saya sedang menyelesaikan tesis saya fakultas ekonomi UGM berkaitan dengan BMT, khususnya pada salah satu BMT di Jogjakarta. Saya melihat bagimana BMT memberi sumbangsih besar dalam menghapus lintah darat atau rentenir, padahal pedagang butuh modal. Nah, itulah tugas BMT untuk memberi modal. Makanya diawal saya katakan BMT perlu perlindungan hukum dari pemerintah.

BMT selain memberi modal usaha, sebenarnya BMT juga mengajarkan pola hidup syariah, bagaimana menurut mbak?
Itu memang yang diharapkan dari BMT. Penelitian saya di BMT yang saya teliti setiap bulannya mengadakan pengajian umum dan penggeraknya anaknya sultan yakni Gusti Pembayun dan saya dua kali ikut pengajian tersebut. Dalam pengajian pedagang juga dikenalkan dengan istilah-istilah ekonomi syariah kepada pedagang. Saya kira istilah-istilah tersebut ketika sering diucapkan dan dipraktekkan, pedagang akan lebih mudah dan cepat memahami. Bisa juga mengenalkan ekonomi syariah melalui radio komunitas yang ada disuatu pasar tertentu, dan itu tidak perlu biaya mahal tapi mengena.

Bagaimana prospek BMT di Tahun 2011?
Baik, dan akan semakin baik. Tapi persoalan BMT terbesar adalah payung hukum yang tidak ada atau belum ada.
Image

Apa yang mesti dilakukan BMT untuk meningkatkan pelayanan?
Ya sosialisasi. Bikin pengajian akbar dipasar-pasar. Itu dahwah lo, bukankah khalifah Umar berdakwah dipasar, yakni dakwah bil hal (dakwah dengan tindakan).

Bagaimana BMT ke depan?
Harapannya, BMT tetap low profil, setia melayani sektor mikro yang penting high profit (keuntungan tinggi) itu lebih penting. BMT tidak boleh berubah identitas apalagi spirit. Islam itu harus kaya, makanya harus high profit, itu berkaitan harga diri. Rasulullah sendiri umur 12 tahun sudah dagang, jadi interpreneurship. Ada juga hadis yang mengatakan 90% rizki di jalan Allah diperoleh dari usaha dagang

Sumber: http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=163&Itemid=9

Photo Courtesy of RA Menik Kodrat

Entri Populer