Presiden SBY

Presiden SBY
Lanjutkan!

RI 1 & Ikang Fawzi Suamiku

RI 1 & Ikang Fawzi Suamiku
Presiden SBY & Ikang Fawzi dari REI

Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011

Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011
Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011

marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010

marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010
marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010

Belajar Integritas Langsung pada Data Primer

Belajar Integritas Langsung pada Data Primer
Prof. Dr. Meutia Hatta (Mantan Meneg PP) & Hj. Marissa Grace Haque Fawzi

Hubbudunya

Hubbudunya
Mencintai Dunia & Lupa Akhirat

Senin, 04 Juli 2011

Kisruh Mahkamah Konstitusi dalam Pemalsuan Surat Keputusan

Giliran Hakim Mukti Fadjar Dituding Mafia Pemilu


Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat yang gagal menduduki kursi di Senayan menuding mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mukti Fadjar bagian dari mafia pemilihan umum. Mukti dituduh menyebabkan kegagalan mereka melaju ke parlemen.

"Secara konspiratif telah terjadi mafia penempatan pemilu yang dilakukan oknum Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan nama kami hilang," ujar Soepriadi Azhary, politikus Partai Hanura di Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Juli 2011. Calon legislator dari daerah pemilihan VI Jawa Timur itu dan 15 calon gagal lainnya bergabung membentuk Paguyuban Atas Nama Korban Mafia Pemilu DPR RI.

Soepriadi menguraikan, berdasarkan delapan amar putusan Mahkamah pada 10 Juni 2009, namanya beserta 15 calon legislatif lainnya seharusnya lolos ke Senayan. Tanggal 25 Agustus 2009, Ketua KPU Hafiz Anshary menyurati Mahkamah untuk mendapat kejelasan soal putusan itu.

Dalam surat Hafiz, ia memberikan dua alternatif penetapan penempatan legislator parlemen. Menurut Soepriadi, kedua alternatif itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah.

Pada hari berikutnya, 26 Agustus 2009, Mukti membalas surat Hafiz dan menyatakan alternatif pertama KPU sejalan dengan putusan Mahkamah. Padahal, kata Soepriadi, alternatif itu sama dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 pasal 25 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan dicabut Mahkamah Agung.

Di Mahkamah Konstitusi, Soepriadi mengadukan kasusnya pada Juru Bicara Mahkamah Akil Mochtar. Ia pun mengirimkan surat beserta lampiran datanya kepada Komisi Pemerintahan DPR. Dia meminta panitia kerja mafia pemilihan umum di Komisi itu menggunakan bahan yang diberikannya untuk membongkar mafia pemilihan umum.

"Agar DPR tidak dimasuki para calon yang tidak memenuhi syarat dengan cara mafia tersebut, sehingga legitimasi DPR RI periode 2009-2014 tetap bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat," tuturnya.

Selain Soepriadi, Paguyuban tersebut terdiri dari antara lain politikus Partai Hanura Sahril (Jawa Tengah), Sahril (Jawa Tengah), dan Farok Sunge (Jawa Barat); anggota Partai Gerindra Sapto Murtiyono dan Suhardi (Jawa Tengah) politikus Partai Kebangkitan Bangsa Dudung (Jawa Barat), anggota Partai Persatuan Pembangunan Marissa Haque (Jawa Barat), serta politikus Partai Demokrat Supomo.

BUNGA MANGGIASIH

Entri Populer