Senin, 16 November 2009 - 18:18 wib
Taufik Hidayat - Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten segera melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah ke pengadilan.
Taufik Hidayat - Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten segera melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah ke pengadilan.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga mengkorupsi dana pinjaman daerah dari Bank Jabar senilai Rp200 miliar pada tahun 2006."Tim Jaksa Kejati Banten saat ini sedang merumuskan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2009)
Saat menjabat sebagai bupati, Ketua PPP Wilayah Banten itu diduga menggelontorkan dana ke 45 anggota DPRD Pandeglang guna memuluskan proses peminjaman ke Bank Jabar sebesar Rp1,5 miliar. Saat ini Kejaksaan masih menahan Dimyati di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten. Dia ditahan kerena karena dinilai mempersulit penuntutan.
"Mengenai penahanan, Kejati Banten sampai saat ini tidak menerima permohonan penangguhan penahanan," katanya.(ful)