Presiden SBY

Presiden SBY
Lanjutkan!

RI 1 & Ikang Fawzi Suamiku

RI 1 & Ikang Fawzi Suamiku
Presiden SBY & Ikang Fawzi dari REI

Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011

Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011
Kenangan Politik Hukum Mazhab Bulak Sumur, UGM dalam hati Ikang Fawzi & Marissa Haque, Jan 2011

marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010

marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010
marissa haque Pak Habibie, Orbit, YAyasan, 18 Des 2010

Belajar Integritas Langsung pada Data Primer

Belajar Integritas Langsung pada Data Primer
Prof. Dr. Meutia Hatta (Mantan Meneg PP) & Hj. Marissa Grace Haque Fawzi

Hubbudunya

Hubbudunya
Mencintai Dunia & Lupa Akhirat

Selasa, 08 Desember 2009

Pesanku untuk Angelina Sondakh: Marissa Haque

Sangat terkejut membaca diinternet pernyataan Angelina Sondakh atas gerakan akar rumput membela Prita Mulyasari, saya hanya ingin agar Angie tidak terjebak dengan polemik yang akan merugikan dirinya sendiri. Karena saya menduga apa yang dilakukannya adalah melawan arus gerakan menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum.

Kita semua tahu ada udang dibalik batu atas kasus UU ITE yang dimanipulir Jaksa Tinggi Dondi terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang dia peroleh dari tersangka kasus korupsi Bank Jabar-Banten mantan Bupati Pandeglang, Banten Ahmad Dimyati Natakusumah (kader PPP) sebesar Rp 200 Milyar Rupiah,-. Dan pemerikasaan Dimyati molor sampai hampir 2 (dua) tahun karena dia diduga mendapat perlindungan khusus dari Ratu Atut Chosiyah!

Kalau dulu Angie dan Adjie tidak membantu sama sekali upaya menjujurkan keadilan atas laporan saya atas dugaan ABUSE of POWER Ratu Atut disaat mengikuti Pilkada Banten 2006, maka sebaiknya Angie yang tidak tahu apa-apa "soal korupsi akut" di Provinsi Banten ini sebaiknya tidak usah memberikan komentar yang kontra produktif. Karena rakyat sekarang sama marahnya dengan saya dan Zulkieflimansyah pada tahun 2006-8 lalu. Dimana Presiden SBY dan tim yang diduga demi kepentingan politik Pilpres 2009 lalu sengaja mendiamkan informasi tentang penyalahgunaan kewenangan dan hukum di Indonesia!
Reformasi 1998 lalu ternyata belum cukup mengubah rezim status quo! Kurang lebih sama dengan apa yang dikatakan Nicollo Machiavelli dalam Il Principe.
Hidup revolusi Indonesia!

Bela Habis SBY, Angelina Sondakh Mengkritik Gerakan Peduli Koin untuk Prita, Ada Apa?


Selasa, 08/12/2009 21:01 WIB

Angelina Sondakh Curigai Gerakan Kumpulkan Koin untuk Prita

Fakhmi Kurniawan - detikhot
Angelina Sondakh (rachman/hot)

Jakarta Sejumlah anggota masyarakat menunjukkan aksi solidaritasnya dengan mengumpulkan koin untuk membantu Prita Mulyasari. Namun gerakan itu malah dicurigai oleh Angelina Sondakh.
"Saya punya kekhawatiran sendiri tentang gerakan sosial ini, tapi semoga saja gerakan ini jangan sampai ada tindakan anarkis atau merugikan banyak orang yah," ujar Angelina saat berbincang dengan detikhot lewat telepon, Selasa (8/12/2009).
Angelina meminta agar solidaritas pengumpulan koin untuk Prita tidak dijadikan ajang untuk memojokkan pihak tertentu. Selama masih untuk menggalang kebersamaan, istri Adjie Massaid itu memahaminya.
Gerakan mengumpulkan koin ditujukan untuk membantu Prita yang diganjar hukuman membayar denda Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan itu dijatuhkan karena gugatan yang dilayangkan oleh RS Omni International.
Anggota DPR dari Partai Demokrat itu pun juga mengomentari mengenai aksi memperingati Hari Anti Korupsi 9 Desember 2009 esok. Ibu satu anak itu berharap masyarakat yang berdemo tetap damai dan menjunjung asas praduga tak bersalah, katanya sembali gigih membela SBY.(fjr/hkm)

Kamis, 19 November 2009

Rekaman Anggodo, Polri Panggil Seputar Indonesia & Kompas: dalam Marissa Haque


Polhukam
Kamis, 19 November 2009 - 19:43 wib

Kemas Irawan Nurrachman - Okezone

JAKARTA - Polisi memanggil sejumlah media massa atas pemberitaan transkip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu.
Di antara media massa yang terkonfirmasi atas pemanggilan dari Mabes Polri adalah Koran Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI). Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bangun menjelaskan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan tersebut.
"Sudah kita terima. Surat itu tertanggal 18 November dan baru kita terima hari ini," kata Rikard kepada okezone di Jakarta, Kamis (19/11/2009). Dalam surat pemanggilan tersebut, lanjut Rikard, berisi permohonan keterangan untuk menjelaskan pemberitaan tentang transkrip rekaman pembicaraan telepon antara Anggodo Widjojo, dengan orang yang telah diperdengarkan di sidang MK.
"Tapi kita belum tahu substansi pemanggilan tersebut. Namun sebagai warga negara yang baik, kita akan memenuhi panggilan tersebut," tuturnya. Hal senada juga disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Koran Seputar Indonesia Sururi Alfaruq. "Kami akan tetap beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Hanya kami berharap agar tidak ada sesuatu di balik pemanggilan media massa, baik Koran Seputar Indonesia maupun Kompas," ujarnya.

Sururi menambahkan, terbersit pertanyaan maksud pemanggilan Mabes Polri tersebut. "Kami agak bertanya-tanya, mengapa sedikit-sedikit Polri memanggil media. Sebenarnya ada apa sih dengan media?" tanya Sururi Alfaruq.

Pemanggilan terhadap Koran Seputar Indonesia dan Kompas tersebut dijadwalkan pada Jumat 20 November besok pukul 10.00 WIB. (mbs)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2009/11/19/339/277381/rekaman-anggodo-polri-panggil-seputar-indonesia-kompas

Ketika Cicak Bersaksi, 2009: dalam Marissa Haque

Ketika Cicak Bersaksi

Generasi 19 60
19 November 2009, Pk 14:54

Beberapa hari yang lalu, ketika sedang membuka account facebook, aku mendapatkan sebuah gambar yang sangat bisa dikatakan kreatif dan juga inovatif. Ya, gambar tersebut menggambarkan kisah yang sudah beberapa bulan terakhir menjadi hot topik bagi dunia pemberitaan.

Gambar tersebut menceritakan tentang sembilan orang yang terlibat dalam satu sistem yang sangat rumit. Sistem tersebut membuat Chandra Hamzah dan Bibit sempat di tahan oleh kepolisian. Tetapi, atas desakan masyarakat yang menduga bahwa mereka berdua tidak bersalah dan juga rekomendasi TIM 8 untuk mengeluarkan untuk mengeluarkan mereka berdua.
Disisi lain, gambar tersebut menceritakan seorang Anggodo yang merupakan pemeran utama dan gambar tersebut. Anggodo yang menjadi artis dadakan setelah sebuah rekaman diperdengarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, sehingga membuat masyarakat mengetahui hal yang sebenarnya dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia ini.

Pemain lain yang juga merupakan Ketua Tim 8 yaitu Adnan Buyung Nasution. Tim 8 dibentuk dengan tujuan untuk mencari fakta-fakta seputar kasus cicak dan buaya dengan tujuan untuk membantu presiden memecahkan masalah ini. Tim 8 banyak menerima dukungan masyarakat dan juga banyak menerima kritik dari Masyarakat. Kini, tugas Tim 8 telah usai. Mereka telah memberikan rekomendasi mereka kepada presiden. Presiden akan mengumumkannya hari senin (22/11). Semoga keputusan presiden tersebut merupakan yang terbaik bagi bangsa ini.

Aktor lain yang juga tidak kalah pentingnya yaitu, Antasari Azhar. Antasari yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain saat ini sedang mengalami sebuah cobaan yang sangat berat. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain. Hal tersebut juga didukung dengan perkataan saksi yang bernama Rani Juliani yang merupakan mantan caddy golf.
Tetapi, ada satu hal yang menarik dari gambar ini. Wiliardi Wizard yang merupakan salah satu aktor dalam gambar ini mengatakan bahwa ia merasa ditekan dalam pembuatan BAP dengan tujuan untuk memojokkan Antasari Azhar. Wiliardi mengaku ditekan oleh peyidik pada saat pross penyidikan.

Ari Muladi yang merupakan orang suruhan dari Anggodo untuk mengirimkan uang kepada Pimpinan KPK ternyata meminta maaf kepada Bibit dan Chandra dikarenakan ia tidak memberikan uang tersebut secara langsung kepada-nya, tetapi melalui Yulianto.
Kasus ini kemudian juga diduga melibatkan Kabareskrim Polri Susno Duaji. Pak Susno selalu disebut-sebut dalam percakapan tersebut. Ia diduga menerima dana beberapa Miliar. Tetapi, hal tersebut dibantah oleh Pak Susno Duaji. Ia bersumpah bahwa ia tidak menerima dana tersebut.

Terlepas dari itu semua, semoga hal-hal ini tidak terulang kembali. Marilah kita semua jujur, baik kepada diri sendiri maupun kepada bangsa dan negara. Mari bersama-sama kita bangkitkan kembali bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan menjadi pemimpin bagi negara-negara lain.

Sumber: http://politik.kompasiana.com/2009/11/19/ketika-cicak-bersaksi/

Foto diambil dari: http://ohs87.blogspot.com/2009/11/ketika-cicak-bersaksi.html

WIBMengisi Waktu di Tahanan, Antasari Karang 3 Buku: dalam Marissa Haque


Kamis, 19/11/2009 14:35 Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta - Berbagai aktivitas dilakukan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk mengisi waktu di dalam tahanan. Di antaranya adalah menyusun tiga buah buku.
"Ada 3 buku nanti sekaligus," kata Antasari kepada wartawan pada saat skors sidang kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (19/11/2009).
Antasari menjelaskan 3 buah buku yang kini berusaha dirampungkannya, yakni mengenai catatannya sebagai seorang tahanan dan biografi karirnya sebagai jaksa hingga ketua KPK. Selain itu, ada juga buku tentang gagasan-gagasannya seputar pemberantasan korupsi.
"Saya ingin memberikan sumbangsih sebagai mantan ketua KPK untuk pemberantasan korupsi," kata pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini.
Kapan akan diterbitkan? "Ya, nanti akan diberi tahu," kata Antasari yang mengenakan kemeja batik warna merah itu. Menurut Antasari, karena status tahanannya itu pula, dia enggan berbicara kepada pers. Baik itu mengenai kasusnya sendiri atau pun perseteruan yang terjadi antara KPK dan Polri yang ramai belakangan ini."Saya ini statusnya tahanan. Saya dibatasai untuk berbicara, ya, saya hormati. Kalau ada apa-apa melalui penasihat hukum," tutupnya.(irw/mad)

Rabu, 18 November 2009

Akademisi Nilai Presiden Cuci Tangan soal KPK: dalam Marissa Haque




Sun, 01/11/2009 - 05:35
Sejumlah akademisi yang tergabung dalam jaringan pengajar hak asasi manusia dan hukum tata negara, Sabtu (31/10), bertempat di Guest House Universitas Brawijaya, Malang, menyerukan kepada Presiden RI untuk bertindak nyata menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Seruan tersebut diungkapkan sejumlah pengajar dari tujuh kampus dan satu lembaga studi. Sebanyak tujuh kampus tersebut adalah Sentra HAM Universitas Indonesia, Pusat HAM Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas At-Thahiriyah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Pusat HAM Universitas Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Indonesial Legal Resource Center Jakarta. "Kami mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera bersikap nyata dan instruktif dengan kekuasaannya untuk menghentikan sikap dan tindakan Polri dan Kejagung yang arogan dan tidak profesional," ujar dosen dari FH Unair, Herlambang Perdana Wiratman, Sabtu di Malang. Selama ini, para akademisi ini melihat bahwa Presiden tidak tegas menyatakan dukungannya terhadap kriminalisasi pimpinan KPK. Dengan tanpa instruksi tegas dan nyata terhadap tindakan yang harus dilakukan Polri dan Kejagung RI, Presiden dinilai cuci tangan dan memperlihatkan ketidakseriusannya memangkas arogansi dua jajarannya tersebut atas kriminalisasi KPK. Menurut mereka, Presiden SBY harus menunjukkan keseriusannya memberantas korupsi dalam program 100 hari pemerintahannya kali ini. Para pengajar tersebut juga mendesak Polri untuk menghentikan segala proses kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit.

Anies: Kalau SBY Tak Gubris Rekomendasi, Rakyat Yang Akan Menilai



Sun, 15/11/2009 - 17:24
Tim Pencari Fakta kasus 2 pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senion (16/11/2009) besok. Tim 8 berharap rekomendasi akan ditindaklanjuti. Bagaimana bila tidak?
"Itu kepentingan presiden, nanti rakyat yang menilai," kata anggota Tim 8, Anies Baswedan di Gedung Wantimpres, di Jl Veteran, Jakarta, Minggu (15/11/2009).
Anies mengaku Tim 8 sudah berupaya bekerja maksimal, tentunya semuanya bergantung kepada presiden. "Kita sudah kerja," tutupnya.Tim 8 dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang keluar pada Senin (2/11/2009). Tim ini diberi waktu 2 minggu untuk menyelidiki dugaan rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Analisis Kwik Kian Gie dalam Marissa Haque


Gambaran fraud dan kekalutan dalam menghadapi bank century


Yang digambarkan dalam tulisan ini atas dasar pemberitaan, pernyataan dan analisis dari sekian banyaknya orang yang sudah dimuat di berbagai media massa. Kesemuanya itu dirangkai dalam beberapa gambaran dan pertanyaan.Dengan tidak adanya blanket guarantee di Indonesia, tetapi jaminan maksimum Rp. 2 milyar saja per account, menaruh uang dalam jumlah besar, terutama di bank kecil sangat berbahaya.
Tetapi Bank Century (Century) yang begitu kecil dimasuki dana simpanan dalam jumlah sangat besar oleh beberapa deposan besar. Mengapa berani menempatkan uangnya pada bank yang demikian kecilnya ? Karena ada maksud tertentu yang tidak sesuai dengan praktek bisnis yang wajar atau karena ada motif politik tertentu, dan karena itu merasa pasti aman, karena deposan mempunyai hubungan khusus dengan penguasa di negeri ini. (simak semua pemberitaan di media massa).
Dugaan mereka ternyata benar. Century rusak karena uang simpanan para deposan besar dicuri/digelapkan oleh para pemegang sahamnya sendiri. Century disuntik oleh LPS empat kali sampai jumlah seluruhnya mencapai Rp. 6,76 trilyun. Dari jumlah ini Rp. 3,8 trilyun dipakai untuk menutupi penarikan oleh deposan besar (Suara Pembaruan 31 Agustus 2009). Jakarta Post tanggal 2 September 2009 mengutip Budi Armanto, Direktur BI untuk Pengawasan Bank yang mengatakan bahwa : “Rp. 5,7 trilyun dari Rp. 9,63 trilyun ditarik dari Century antara November dan Desember 2009.
”Bukankah ini sudah bukti bahwa penyuntikan dana kepada Century tidak untuk menghindari kerusakan perbankan dan perekonomian yang sudah “sistemik”, tetapi untuk menelikung peraturan jaminan maksimum sebesar Rp. 2 milyar saja per account, supaya deposan besar bisa menarik depositonya dalam jumlah besar setelah Century rusak dan setelah disuntik dengan dana besar ?
Bagaimana Yang Seharusnya ?Kalau motifnya murni untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian nasional dengan cara menghindari efek domino, tindakan pemerintah bisa sebagai berikut : (1) Semua tagihan dari bank dibayar sepenuhnya. (2) Semua tagihan lainnya dibayar sampai jumlah maksimum Rp. 2 milyar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (3) Bank Century dilikuidasi.
Tolong dibantah mengapa kebijakan seperti ini tidak bisa dilakukan dan tidak dilakukan ?Kejanggalam Dalam Kewenangan Pimpinan Sangat TinggiPada satu saat yang krusial, Wapres Jusuf Kalla (JK) yang dalam kasus Century ini berfungsi sebagai Presiden ad interim (a.i.), pada tanggal 25 November 2008 dilapori oleh Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan merangkap Menko Perekonomian Sri Mulyani tentang penyuntikan dana empat kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 6,7 trilyun. Penyuntikan terakhir sudah dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 November 2008. Dari pembicaraan itu Presiden a.i. Jusuf Kalla (JK) langsung menyimpulkan rusaknya Century karena perampokan uang yang ada di Century oleh para pemegang sahamnya sendiri.
Maka JK langsung mengatakan penyuntikan dana yang sudah dilakukan itu salah kaprah. JK minta Boediono melaporkan kepada Polri dan menangkap pimpinan Century. Boediono menolak dengan alasan tidak mempunyai landasan hukum untuk itu. Sebagai Presiden a.i. dia memerintahkan Polri untuk menangkap pimpinan Century dan memprosesnya lebih lanjut. Ternyata baik Polri maupun Kejaksaan menemukan dasar hukum yang kuat untuk menuntutnya di Pengadilan. Perkaranya sedang berlangsung dengan Jaksa yang menuntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp. 50 milyar pada Robert Tantular.Apa artinya ? Boediono yang Gubernur BI dan Wapres terpilih menganggap tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus Century, tetapi Presiden a.i., Polri dan Kejaksaan menganggapnya ada. Bagaimana Boediono mempertanggungjawabkan ini ?
Bolehkah Boediono menolak perintah Presiden walaupun BI independen? Bukankah Gubernur BI yang dipilih oleh DPR hanya mungkin dari calon-calon yang diajukan oleh Presiden? Bukankah kewenangan JK pada tanggal 25 November 2008 sebagai Presiden sepenuhnya karena SBY ada di luar negeri?
Yang saya tanyakan tadi aspek yuridis dan tata kelola pemerintahan. Tetapi secara moral, patutkah Wapres terpilihnya SBY menolak perintah Presiden a.i. yang memang Presiden ketika itu dan sampai tanggal 20 Oktober 2009 masih Wapresnya SBY?
Bank Bekerja pada hari Minggu ?Penyuntikan terakhir dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 November 2008. Bagaimana prosesnya secara teknik perbankan ? Apakah demikian mendesaknya kalau motifnya penyelamatan perbankan dan perekonomian nasional ? Bukankah urgensinya karena deposan besar harus bisa secepatnya menarik uangnya yang tidak dibatasi Rp. 2 milyar per account saja ?Mengapa Burhannudin Abdullah Dipenjara ?Burhannudin Abdullah ditangkap, diadili dan divonis 6 tahun penjara yang sedang dijalaninya. Apa sebabnya? Karena dia selaku Gubernur Bank Indonesia membubuhkan tanda tangannya untuk pengeluaran dana sebesar Rp. 100 milyar yang dianggap koruptif.
Satu rupiahpun tidak ada yang dinikmatinya. Maka paling-paling dia dianggap gegabah, bodoh atau solider yang kebablasan.Kalaupun tidak ada motif kecurangan material atau finansial, begitu banyak tanda tangan yang ada kaitannya dengan suntikan dana Bank Century sebesar Rp. 7,627 trilyun itu tidak apa-apa kalau diacu dengan apa yang dialami oleh Burhannudin Abdullah dan kawan-kawannya ?Negara Tidak Dirugikan ?Dikatakan bahwa keuangan negara tidak dirugikan karena tidak berasal dari alokasi APBN. Bukankah uang sebesar Rp. 100 milyar yang dijadikan landasan penghukuman Burhannudin Abdullah dan kawan-kawannya juga tidak dari APBN? Bahkan sudah dipisahkan dari BI untuk dimasukkan ke dalam sebuah yayasan? Kok dihukum? Siapa yang dianggap dirugikan? Apakah tidak bisa dianalogkan dengan lenyapnya uang LPS melalui Bank Century, sehingga yang bersangkutan juga harus dihukum?
Huruf-huruf Harafiah versus Substansi Sri Mulyani berpendapat tidak peduli apa sebab kerusakan sebuah bank, kalau sudah “sistemik” harus disuntik dana secukupnya. (yang notabene dipakai untuk membayar deposan besar supaya bisa mendapatkan kembali uangnya seutuhnya yang sudah dicuri oleh pemegang saham Century).
Dradjat Wibowo berpendapat bahwa bank yang kolaps karena dikelola secara sembrono, yang dimanfaatkan pemegang saham secara tidak wajar dan terindikasi penipuan, tidak perlu diselamatkan dengan alasan apapun.Ginanjar Kartasismita, mantan Menko EKUIN menyesalkan : “lembaga negara yang harusnya mengawasi dan mensupervisi perbankan malah saling lempar tanggung jawab. Persoalan ini bukan hanya menyangkut penyelematan sebuah bank atas pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis, tetapi sudah menjadi kebijakan pengelolaan aset negara.” (Rakyat Merdeka, 2 September 2009).Mana yang relevan buat pengaturan negara ? Main pokrol dengan tafsiran harafiah semata ataukah menafsirkan segala sesuatunya atas dasar substansi dan fakta ?
Gagasan Blanket Guarantee yang ditolak
Sebelum kerusakan Century ada gagasan supaya pemerintah memberikan blanket guarantee kepada semua deposan di Indonesia. Kalau tidak, masyarakat tidak percaya lagi kepada bank-bank di Indonesia karena perbankan di seluruh dunia sedang terguncang oleh krisis keuangan maha dahsyat di Amerika Serikat. Yang mengusulkan Boediono dan Sri Mulyani. JK menentang sangat keras. Akhirnya terjadi kompromi penjaminan hanya sebatas Rp. 2 milyar per account.
Penelikungannya
Buat para deposan besar di Century, batasan penjaminan yang sebesar Rp. 2 milyar per account ditelikung dengan cara-cara yang telah diuraikan di atas.Landasan hukumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 4 tahun 2008 yang dua hari setelah diajukan ke DPR sudah langsung saja ditolak oleh DPR. Toh sampai saat ini terus menerus dijadikan acuan pengucuran dana besar kepada Century.
Bukan Domain Presiden?
Dalam kasus Century Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan bahwa Presiden tidak mau mencampuri urusan Century, karena urusan ini tidak termasuk di dalam domain-nya.
Apa ada urusan dalam sebuah negara yang bukan monarki konstitusional, yang republik dan lebih-lebih lagi yang sistemnya presidensiil, seorang presiden tidak boleh ikut campur dalam urusan dan persoalan yang ada dalam domain pejabat lain?Apakah ada penyelenggaraan negara yang tidak chaotic kalau pemisahan ke dalam Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif ditafsirkan secara mutlak total tanpa adanya bidang-bidang singgungannya?

Dibalik Motif Ari Muladi Laporkan Anggodo Cs:



Tue, 17/11/2009 - 01:13


Ari Muladi melalu kuasa hukumnya melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK. Apa motif Ari sebenarnya? Apakah antara Ari dan Anggodo telah pecah kongsi?
"Saya kira soal putus kongsi dengan Anggodo tidak ada hubungan dengan laporan ini," kata salah satu pengacara Ari, Petrus Salestinus di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/11/2009). Petrus menjelaskan, Ari dan Anggodo sudah tidak lagi berkomunikasi sejak Ari merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Sejak itu, Anggodo sudah tidak mempunyai urusan lagi dengan Ari. "Hubungan interaksi (terakhir) Ari dengan Anggodo sebelum Pak Ari mengubah laporan yang pertama (BAP)," jelasnya. Sementara saat dicecar pertanyaan yang sama, Ari Muladi hanya membisu. Ia tidak mau memberikan pernyataan karena takut akan memperkeruh suasana.

Terkait kedatangannya ke KPK, lanjut Petrus, Ari hanya dimintai keterangan terkait laporan pengaduan tim kuasa hukumnya pada Jumat, 13 November 2009 lalu. Ari keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.25 WIB dan enggan berkomentar hingga menuju mobilnya. "Tadi ditanya 15 pertanyaan, seputar hubungan Anggodo dengan Ari dan soal penyerahan uang tersebut. Ini hanya melengkapi laporan pengaduan kemarin saja," imbuh Petrus. Apakah sudah mengajukan perlindungan kepada KPK? "Belum, masih sedang diproses belum ada jawaban pasti," katanya. Menurut Petrus, sejak pencabutan BAP Anggodo sudah tidak lagi melakukan kontak dengan Ari. Petrus enggan menyatakan kalau laporan ini sebagai serangan balik Ari terhadap kubu Anggodo cs. "Tidak (serangan balik), sekarang polisi juga menyelidiki terkait rekaman itu. Seperti Mabes Polri sedang menyidik tindak pidananya, pencemaran nama baik, fitnah, sangkaan palsu dll," tandasnya. Apa Pak Ari tidak takut jadi tersangka?
"Ya, dia siap menghadapi resiko, sekali pun juga akan kena, dia merasa itu lebih pas. Ketimbang direkayasa atau dibelokkan," pungkasnya.(ape/mad/detik.com)

Tidak Lucu SBY Tunggu Waktu Yang Tepat Untuk Copot Kapolri dan Jaksa Agung: dalam Marissa Haque




Wed, 18/11/2009 - 06:09

Selain merekomendasikan agar kasus Bibit-Chandra distop, Tim 8 juga merekomendasikan reposisi personel di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan. Presiden SBY diprediksi akan mencopot Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada saat yang tepat nantinya.
"Pada waktunya kedua orang itu (Kapolri dan Jaksa Agung) akan diturunkan," ujar Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid kepada detikcom, Selasa (17/11/2009) malam.
Hamid menganggap, desakan masyarakat agar Kapolri dan Jaksa Agung dicopot adalah wajar. Namun, presiden tidak bisa serta merta mengikuti kehendak masyarakat yang terus mendesaknya. "Jadi presiden akan menunda itu dan akan menunggu timing yang tepat. Saya rasa SBY sudah berpikir bahwa realitanya dua pimpinan itu tidak mampu menyelesaikan masalah ini," kata Hamid.

Menurut Hamid, Kapolri dan Jaksa Agung memang sudah selayaknya diganti. Membentuk Tim 8 adalah salah satu cara SBY mengakomodir desakan masyarakat untuk mengganti dua pimpinan institusi hukum tersebut. "SBY ingin mencopot keduanya dalam kondisi tidak dalam tekanan publik," tutupnya.(mpr/ape/detik.com)

Selasa, 17 November 2009

Kalau Mau Selamat, SBY Harus Respons Tim 8: dalam Marissa Haque

Polhukam 'www.okezone.com'

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

Foto: Daylife Selasa, 17 November 2009 - 15:08 wib

JAKARTA - Tim 8 akhirnya bisa bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyerahkan rekomendasi kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Presiden pun diminta mempertimbangkan rekomendasi Tim 8.
"Kalau mau selamat, SBY harus mempertimbangkan rekomendasi Tim 8. Dengan cara menghentikan kasus ini, misalnya," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nashidik usai berdiskusi di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2009).
Rachlan menilai masyarakat sudah berpikir cerdas dan solid mengenai kasus Bibit dan Chandra. Masyarakat sadar betul bahwa Polri dan Kejaksaan Agung sudah melakukan tindakan yang sepihak dan semena-mena terhadap Bibit dan Chandra.
"SBY akan bermain-main dengan risiko yang besar jika dia mengambil kebijakan yang tidak populis," tambahnya.Setelah Tim 8 menemui Presiden SBY, Rachlan menduga kemungkinan besar Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji akan dicopot."Meski SBY tidak akan mengambil semua rekomendasi Tim 8, paling tidak SBY akan mencopot Kapolri dan Jaksa Agung," tandasnya.(ful)

SBY Pelajari Rekomendasi Tim 8: dalam Marissa Haque

Polhukam

Selasa, 17 November 2009 - 15:34 wib


Amirul Hasan - Okezone

Presiden SBY (Foto: Daylife)


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima kesimpulan dan rekomendasi tertulis kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dari Tim 8. Selanjutnya, Presiden akan mempelajari kesimpulan dan rekomendasi tersebut, malam ini.
"Malam ini Presiden akan mempelajari isi laporan yang lengkap, 31 halaman, karena harus seksama," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2009).
Setelah mempelajari kesimpulan dan rekomendasi dari Tim 8, besok Presiden akan menggelar rapat terbatas untuk membahas hasil kajian Tim 8. Hasil rapat terbatas itu akan dibahas pada malam harinya.
"Keesokannya, Presiden akan memanggil dua pejabat terkait, Jaksa Agung dan Kapolri dan menteri terkait, untuk menyampaikan apa yang ditemukan Tim 8. Kapolri dan Jaksa Agung akan diberikan 2-3 hari untuk mempelajari hasil penelitian Tim 8. Paling lambat hari Senin, Presiden akan sampaikan langsung ke masyarakat," tutup Djoko. (lam)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2009/11/17/339/276462/sby-pelajari-rekomendasi-tim-8

Senin, 16 November 2009

Mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah Segera Disidangkan: dalam Marissa Haque

Polhukam


Senin, 16 November 2009 - 18:18 wib

Taufik Hidayat - Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten segera melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah ke pengadilan.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga mengkorupsi dana pinjaman daerah dari Bank Jabar senilai Rp200 miliar pada tahun 2006."Tim Jaksa Kejati Banten saat ini sedang merumuskan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2009)

Saat menjabat sebagai bupati, Ketua PPP Wilayah Banten itu diduga menggelontorkan dana ke 45 anggota DPRD Pandeglang guna memuluskan proses peminjaman ke Bank Jabar sebesar Rp1,5 miliar. Saat ini Kejaksaan masih menahan Dimyati di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten. Dia ditahan kerena karena dinilai mempersulit penuntutan.
"Mengenai penahanan, Kejati Banten sampai saat ini tidak menerima permohonan penangguhan penahanan," katanya.(ful)

Sabtu, 14 November 2009

Menurut Adnan Buyung Kenapa Yulianto Nggak Dicari?: dalam Marissa Haque

Jumat, 13/11/2009 16:53 WIB

Shohib Masykur - detikNews
(Foto: dok detikcom)

Jakarta - Yulianto masih menjadi sosok misterius dalam kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Hingga kini polisi belum berhasil menemukan pria yang disebut-sebut Ari Muladi sebagai orang yang diberinya uang untuk diserahkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution pun menyesalkan kurang maksimalnya polisi mencari Yulianto. "Ari Muladi bilang kasih uang kepada Yulianto. Terus kenapa Yulianto nggak dicari?" kata Adnan di Gedung Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2009).Dari hasil pemeriksaan Tim 8, terungkap bahwa Ari menerima uang dari Anggodo untuk diberikan kepada KPK. Dalam hal ini menurut Buyung ada dua kemungkinan yakni bisa penyuapan atau pemerasan.
"Kalau penyuapan, dua-duanya harus dihukum," kata Buyung. Sebelumnya, pada Rabu (11/11) lalu, polisi mengaku sudah maksimal mencari Yulianto. Ketidakjelasan sosok Yulianto menyulitkan polisi menemukan pria yang menjadi tokoh kunci dalam kasus Bibit-Chandra ini. Polisi berharap Yulianto bukanlah sosok fiktif yang dikarang Ari Muladi.(sho/nwk)

Kriminalisasi Pimpinan KPK Muhammadiyah Imbau SBY Gunakan Rekomendasi Tim 8: dalam Marissa Haque


Jumat, 13/11/2009 17:32 WIB

Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim 8 dalam kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini dimaksudkan supaya kasus ini tidak semakin berlarut-larut.
"Tim 8 dibentuk oleh presiden, sebaiknya presiden ambil rekomendasi dari Tim 8, itu absah," ujar salah satu Ketua DPP Muhammadiyah Haedar Nashir kepada wartawan di kantornya, Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2009).
Menurut Haedar, karena Tim 8 yang diketuai oleh Adnan Buyung ini terbentuk atas mandat presiden, maka sudah seharusnya rekomendasi digunakan tanpa harus melimpahkan lagi kepada pihak lain. "Tidak perlu dilempar lagi ke pihak lain. Nanti berputar-putar justru tidak selesai-selesai," kata dia.
Haedar melihat kondisi penegakan hukum sekarang ini sudah tidak berjalan dengan objektif. Banyak kepentingan dari para penegak hukum dan juga pihak-pihak tertentu yang membuat praktek hukum di Indonesia berjalan secara subyektif. "Kami lihat persoalan penegakan hukum, ternyata tidak bisa objektif," imbuhnya.
Dalam kasus yang krusial ini, Haedar menghimbau pemerintah untuk berani melakukan terobosan dengan mengambil tindakan cepat supaya permasalahan ini dapat segera terselesaikan."Harus ada keberanian melakukan teroboson terhadap kasus yang krusial ini," tandasnya.(did/nvc)

Menurut Polri Rekomendasi Tim 8 Tak Bisa Hentikan Kasus Bibit-Chandra: dalam Marissa Haque




Jumat, 13/11/2009 18:22 WIB




Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Mabes Polri memastikan tidak akan menghentikan kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Rekomendasi tim 8 tidak akan mempengaruhi proses hukum 2 pimpinan nonaktif KPK itu.

"Ini (kasus Bibit dan Chandra) tidak bisa dihentikan karena rekomendasi Tim 8. Kan secara hukum tidak bisa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna usai mendampingi Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) ke Kantor Majalah Tempo, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2009).
Nanan menegaskan, pada prinsipnya Polri menghormati rekomendasi yang diberikan Tim 8, namun tentunya ada prosedur hukum yang mesti dilaksanakan.
"Sekarang (berkas Chandra) sedang diperjelas dan berkas sudah dikembalikan ke kejaksaan," tambahnya.Sementara terkait kasus pencabutan BAP terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, pihak Polri mempersilakan saja.

"Itu haknya, tapi penyidiknya juga dipanggil ke pengadilan," tutupnya.(ndr/iy)

Menurut Tim 8 Ada Proses Internal KPK Sebelum Laporan Antasari: dalam Marissa Haque


Shohib Masykur - detikNews

Jumat, 13/11/2009 20:35 WIB
(Foto: dok detikcom)

Jakarta - Rekaman percakapan Antasari Azhar dengan buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura terkuak setelah Antasari ditahan polisi. Laporan adanya rekaman ke polisi itu merupakan inisiatif Antasari, namun proses internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan sebelum Antasari melaporkan hal itu.

"Salah satu pertanyaan penting yang ingin kita kuak adalah bagaimana urutan proses ini terjadi. Dan kita, menurut info terakhir, mendapatkan kesimpulan bahwa inisiatif pelaporan ini datang dari Antasari Azhar," ujar anggota Tim 8, Anies Baswedan.

Anies menyampaikan hal itu usai Tim 8 memeriksa pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah di Gedung Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2009).

Yang menjadi pertanyaan, imbuh Anies, apakah pimpinan KPK mengetahui mengenai adanya rekaman itu sebelum Antasari melakukan pelaporan. Untuk itulah keterangan Chandra sangat penting untuk mengklarifikasi fakta yang sebelumnya simpang siur itu. Dan ternyata pimpinan KPK sudah melakukan proses internal menindaklanjuti rekaman yang ditemukan dalam laptop Antasari itu."Hal baru yang kita ketahui adalah bahwa ternyata di KPK sudah dilakukan rapat pimpinan untuk mem-followup-i temuan rekaman yang dibuat oleh Antasari Azhar. Dan itu terjadi sebelum ada pelaporan ke polisi," jelas Anies.

Bukti proses internal KPK itu, imbuhnya, adalah notulensi rapat serta surat tugas untuk pihak direktorat terkait.Kronologi tentang testimoni Antasari sejak terbukanya rekaman, proses internal KPK hingga laporan Antasari, lanjut Anies, akan dituangkan dalam laporan Tim 8. Mengenai motivasi Antasari yang menemui Anggoro dan merekam percakapannya tidak ditanyakan kepada Chandra.

"Mengenai motivasi Antasari, kita tidak tanya itu. Kita lebih banyak menanyai posisi Pak Chandra dan informasi mengenai pertemuan di Singapura," jelas Anies. (nwk/rdf)

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/11/13/203525/1241519/10/tim-8-ada-proses-internal-kpk-sebelum-laporan-antasari

Kisruh KPK VS Polri Presiden Harus Akomodir Kemauan Rakyat: dalam Marissa Haque

Mega Putra Ratya - detikNews

Sabtu, 14/11/2009 02:12 WIB
Jakarta - Presiden SBY harus memiliki kebijaksanan untuk segera mengakomodir kemauan rakyat yang menginginkan kisruh dua pimpinan KPK non aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, segera disudahi. Presiden berwenang penuh melakukan tindakan administratif untuk mencopot Jaksa Agung dan Kapolri.

"Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki power untuk mencopot dua pimpinan institusi (Kejagung dan Polri) tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Novrizal Bahar.
Hal itu disampaikan saat berbincang dengan detikcom disela-sela acara Workshop Penyusunan Silabus Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/11/2009).
Novrizal mengatakan, membentuk Tim 8 adalah tindakan bijak dan respon yang cepat oleh presiden. Hal ini diperlukan supaya keputusan yang diambil bisa objektif karena direkomendasikan oleh orang-orang yang memang ahli dibidangnya."Pasti presiden dengar rekomendasinya. Kalau presiden tidak dengar nanti akan malu sendiri," imbuhnya.
Adapun mengenai wacana untuk segera mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung, Novrizal menjelaskan, presiden harus bergerak cepat untuk mengumpulkan data.
"Kalau mau mereformasi polri dan kejaksaan, presiden harus punya data kuat. Presiden harus bergerak cepat kumpulkan data, harus teruji dan objektif," pungkasnya.(mpr/rdf)

Kasus Bibit & ChandraSyafii Maarif Minta SBY Tunjukan Jiwa Kepemimpinan: dalam Marissa Haque

Moksa Hutasoit - detikNews
Sabtu, 14/11/2009 04:29 WIB

Jakarta - Kritik pedas dilontarkan oleh Syafii Maarif melihat masalah dua pimpinan KPK nonaktif yang tak berujung. Mantan Ketua PP Muhamaddiyah ini meminta Presiden SBY segera menunjukan jiwa kepemimpinannya."Ini kesempatan baik bagi SBY untuk menunjukan kepemimpinan, jika dia punya kepemimpinan," sindir Syafii di kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Jumat malam (13/11/2009).

Menurut Syafii, SBY seharusnya lebih percaya diri dalam menentukan sikapnya dengan dukungan rakyat. Namun yang terjadi, tambah Syafii, justru sebaliknya."Dia dipilih kemudian dia ditentang karena tidak ada ketegasan, jangan sampai terjadi konflik sosial," pesan Syafii.Syafii juga miris melihat keadaan bangsa, khususnya di bidang hukum, yang begitu tercoreng. "Aparat tidak punya martabat lagi," jelasnya.

Syafii berpesan agar suara-suara rakyat yang kritis tidak ditanggapi enteng oleh penguasa. Mulai dari media yang begitu kompak menyuarakan ketidakadilan hingga dukungan lewat facebook." Itu tandanya hati nurani masih ada," tandasnya.(mok/rdf)

Entri Populer