Jumat, 13/11/2009 17:32 WIB
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim 8 dalam kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini dimaksudkan supaya kasus ini tidak semakin berlarut-larut.
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim 8 dalam kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini dimaksudkan supaya kasus ini tidak semakin berlarut-larut.
"Tim 8 dibentuk oleh presiden, sebaiknya presiden ambil rekomendasi dari Tim 8, itu absah," ujar salah satu Ketua DPP Muhammadiyah Haedar Nashir kepada wartawan di kantornya, Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2009).
Menurut Haedar, karena Tim 8 yang diketuai oleh Adnan Buyung ini terbentuk atas mandat presiden, maka sudah seharusnya rekomendasi digunakan tanpa harus melimpahkan lagi kepada pihak lain. "Tidak perlu dilempar lagi ke pihak lain. Nanti berputar-putar justru tidak selesai-selesai," kata dia.
Haedar melihat kondisi penegakan hukum sekarang ini sudah tidak berjalan dengan objektif. Banyak kepentingan dari para penegak hukum dan juga pihak-pihak tertentu yang membuat praktek hukum di Indonesia berjalan secara subyektif. "Kami lihat persoalan penegakan hukum, ternyata tidak bisa objektif," imbuhnya.
Dalam kasus yang krusial ini, Haedar menghimbau pemerintah untuk berani melakukan terobosan dengan mengambil tindakan cepat supaya permasalahan ini dapat segera terselesaikan."Harus ada keberanian melakukan teroboson terhadap kasus yang krusial ini," tandasnya.(did/nvc)