Polhukam
Kamis, 19 November 2009 - 19:43 wib
Kemas Irawan Nurrachman - Okezone
JAKARTA - Polisi memanggil sejumlah media massa atas pemberitaan transkip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu.
Kamis, 19 November 2009 - 19:43 wib
Kemas Irawan Nurrachman - Okezone
JAKARTA - Polisi memanggil sejumlah media massa atas pemberitaan transkip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu.
Di antara media massa yang terkonfirmasi atas pemanggilan dari Mabes Polri adalah Koran Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI). Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bangun menjelaskan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan tersebut.
"Sudah kita terima. Surat itu tertanggal 18 November dan baru kita terima hari ini," kata Rikard kepada okezone di Jakarta, Kamis (19/11/2009). Dalam surat pemanggilan tersebut, lanjut Rikard, berisi permohonan keterangan untuk menjelaskan pemberitaan tentang transkrip rekaman pembicaraan telepon antara Anggodo Widjojo, dengan orang yang telah diperdengarkan di sidang MK.
"Tapi kita belum tahu substansi pemanggilan tersebut. Namun sebagai warga negara yang baik, kita akan memenuhi panggilan tersebut," tuturnya. Hal senada juga disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Koran Seputar Indonesia Sururi Alfaruq. "Kami akan tetap beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Hanya kami berharap agar tidak ada sesuatu di balik pemanggilan media massa, baik Koran Seputar Indonesia maupun Kompas," ujarnya.
Sururi menambahkan, terbersit pertanyaan maksud pemanggilan Mabes Polri tersebut. "Kami agak bertanya-tanya, mengapa sedikit-sedikit Polri memanggil media. Sebenarnya ada apa sih dengan media?" tanya Sururi Alfaruq.
Pemanggilan terhadap Koran Seputar Indonesia dan Kompas tersebut dijadwalkan pada Jumat 20 November besok pukul 10.00 WIB. (mbs)
Sumber: http://news.okezone.com/read/2009/11/19/339/277381/rekaman-anggodo-polri-panggil-seputar-indonesia-kompas