Jumat, 13/11/2009 18:22 WIB
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Mabes Polri memastikan tidak akan menghentikan kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Rekomendasi tim 8 tidak akan mempengaruhi proses hukum 2 pimpinan nonaktif KPK itu.
Jakarta - Mabes Polri memastikan tidak akan menghentikan kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Rekomendasi tim 8 tidak akan mempengaruhi proses hukum 2 pimpinan nonaktif KPK itu.
"Ini (kasus Bibit dan Chandra) tidak bisa dihentikan karena rekomendasi Tim 8. Kan secara hukum tidak bisa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna usai mendampingi Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) ke Kantor Majalah Tempo, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2009).
Nanan menegaskan, pada prinsipnya Polri menghormati rekomendasi yang diberikan Tim 8, namun tentunya ada prosedur hukum yang mesti dilaksanakan.
"Sekarang (berkas Chandra) sedang diperjelas dan berkas sudah dikembalikan ke kejaksaan," tambahnya.Sementara terkait kasus pencabutan BAP terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, pihak Polri mempersilakan saja.
"Itu haknya, tapi penyidiknya juga dipanggil ke pengadilan," tutupnya.(ndr/iy)