Sabtu, 14/11/2009 02:12 WIB
Jakarta - Presiden SBY harus memiliki kebijaksanan untuk segera mengakomodir kemauan rakyat yang menginginkan kisruh dua pimpinan KPK non aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, segera disudahi. Presiden berwenang penuh melakukan tindakan administratif untuk mencopot Jaksa Agung dan Kapolri.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki power untuk mencopot dua pimpinan institusi (Kejagung dan Polri) tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Novrizal Bahar.
Hal itu disampaikan saat berbincang dengan detikcom disela-sela acara Workshop Penyusunan Silabus Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/11/2009).
Novrizal mengatakan, membentuk Tim 8 adalah tindakan bijak dan respon yang cepat oleh presiden. Hal ini diperlukan supaya keputusan yang diambil bisa objektif karena direkomendasikan oleh orang-orang yang memang ahli dibidangnya."Pasti presiden dengar rekomendasinya. Kalau presiden tidak dengar nanti akan malu sendiri," imbuhnya.
Adapun mengenai wacana untuk segera mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung, Novrizal menjelaskan, presiden harus bergerak cepat untuk mengumpulkan data.
"Kalau mau mereformasi polri dan kejaksaan, presiden harus punya data kuat. Presiden harus bergerak cepat kumpulkan data, harus teruji dan objektif," pungkasnya.(mpr/rdf)