Sun, 01/11/2009 - 05:35
Sejumlah akademisi yang tergabung dalam jaringan pengajar hak asasi manusia dan hukum tata negara, Sabtu (31/10), bertempat di Guest House Universitas Brawijaya, Malang, menyerukan kepada Presiden RI untuk bertindak nyata menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Seruan tersebut diungkapkan sejumlah pengajar dari tujuh kampus dan satu lembaga studi. Sebanyak tujuh kampus tersebut adalah Sentra HAM Universitas Indonesia, Pusat HAM Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas At-Thahiriyah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Pusat HAM Universitas Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Indonesial Legal Resource Center Jakarta. "Kami mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera bersikap nyata dan instruktif dengan kekuasaannya untuk menghentikan sikap dan tindakan Polri dan Kejagung yang arogan dan tidak profesional," ujar dosen dari FH Unair, Herlambang Perdana Wiratman, Sabtu di Malang. Selama ini, para akademisi ini melihat bahwa Presiden tidak tegas menyatakan dukungannya terhadap kriminalisasi pimpinan KPK. Dengan tanpa instruksi tegas dan nyata terhadap tindakan yang harus dilakukan Polri dan Kejagung RI, Presiden dinilai cuci tangan dan memperlihatkan ketidakseriusannya memangkas arogansi dua jajarannya tersebut atas kriminalisasi KPK. Menurut mereka, Presiden SBY harus menunjukkan keseriusannya memberantas korupsi dalam program 100 hari pemerintahannya kali ini. Para pengajar tersebut juga mendesak Polri untuk menghentikan segala proses kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit.